JAKARTA - Ibunda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosita Simanjuntak berharap hukuman yang nantinya diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sesuai dengan peran dan keterlibatannya masing-masing.
Pasangan suami istri itu akan menjalani sidang putusan alias vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.
"Biarlah nanti vonis hukum daripada hakim, semoga mendapatkan hukuman, yaitu hukuman yang sepantasnya saja," ujar Rosti kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.
Rosti juga sempat meluapkan rasa kekecewaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU), khususnya mengenai tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu hanya dituntut 8 tahun. Padahal, menurut Rosti, Putri Candrawathi merupakan salah satu aktor di balik terbunuhnya anak kandung Rosti.
"PC di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibunnda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam," ungkapnya.
"Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa. Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini," sambung Rosti.
BACA JUGA:
Dalam rangkaian kasus ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Eks Kadiv Propam ini disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Bahkan, Ferdy Sambo membuat skenario polisi tembak polisi agar peristriwa pembunuhan yang sebenarnya tak diketahui orang lain.
Sementara untuk Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Ia dianggap mengikuti dan mendukung skenario yang dibuat suaminya, Ferdy Sambo.
Selain itu, Putri Candrawathi juga disebut berperan sebagai pihak yang membawa Brigadir J ke rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga atau lokasi eksekusi.
Caranya, Putri meminta Brigadir J ke rumah dinas dengan alasan isolasi karena mereka baru tiba di Jakarta dari Magelang.
Dalam tuntutan jaksa, keduanya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.