Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J Teriak Sambil Pegang Foto: Putri, ini Yosua yang Kau Bunuh!
Ibunda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri persidangan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/FOTO; Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ibunda Yosua alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak bisa menahan emosi saat mendengar Putri Candrawathi dijatuhi divonis 20 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Jaksel.

Emosi Rosti diluapkan dengan cara menggenggam foto anaknya. Foto itu lalu seakan ditunjukan kepada Putri yang masih ada di ruang sidang.

Sejurus kemudian Rosti dengan suara keras berujar kepada Putri kalau kasus tewasnya Brigadir J akibat perbuatan istri Ferdy Sambo tersebut.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh," ujar Rosti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Dengan suara bergetar dan menangis, Rosti mempertanyakan di mana para ajudan lain yang kerap mendampinginya. Sebab, hanya anaknya yang selalu setia terhadap Putri semasa hidup.

"Mana ajudanmu yang lain itu?" pekik Rosti.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu divonis pidana penjara 20 tahun.

Sama seperti Ferdy Sambo, majelis hakim dalam putusannya meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP

"Secara sadar meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu.

Majelis hakim menyimpulkan peran Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Putri menemani suaminya untuk memberi arahan ke Kuat Ma'ruf mengenai rencana pembunuhan.

Putri Candrawathi saat itu meminta Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, pada 8 Juli.

"Ketika Kuat Maruf diajak ke lantai 3 oleh terdakwa, di mana setelah Ferdy Sambo mengkonfirmasi dan mendengar apa yang saksi Kuat Maruf sampaikan mengenai kejadian di Magelang, Ferdy Sambo menyampaikan niatnya membunuh Yosua," ujar hakim Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo yang ditemani Putri Candrawathi juga menyampaikan hal yang harus dilakukan oleh Kuat Ma'ruf.

Kesimpulan itu terbukti berdasarkan kesaksian Kuat Maruf yang menyebutkan tetap berangkat ke rumah dinas atau lokasi eksekusi dengan alasan isolasi mandiri.

Padahal, saat tiba di rumah Saguling, Kuat Ma'ruf tidak tes PCR. Bahkan, berada dalam satu mobil dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir J, dan Ricky Rizal.

"Sampai di rumah dinas Duren Tiga, saksi Kuat Ma'ruf telah menutup pintu utama lantai satu dan lantai dua, dan naik ke lantai dua menutup daun pintu sebagaimana pemeriksaan setempat," sebut hakim.

Tujuan menutup pintu dan jendela itu agar proses eksekusi Brigadir J tak terdengar tentangga atau orang lain.

Terkait