Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebut tak ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabaran alias Brigadir J. Putri Candrawathi dianggap sebagai pemicu terjadinya aksi penembakan.

"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding tedakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," ujar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April.

Putri Candrawathi menjadi pemicu karena menyampaikan informasi soal Brigadir J yang disebut telah melecehkannya. Padahal, kejadian itu tak terbukti dalam persidangan.

Terlebih, majelis hakim telah mendapatkan alat bukti yang kuat dan membuat terang soal keterlibatan Putri Candrawathi di rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan dasar itulah majelis hakim memutus memberikan sanksi yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifiiasi terdakwa yang akhirnyq terdakwa dijatuhi hukuman yang melebih tuntutan penuntut umum," kata hakim.

Sebagai pengingat, pada persidangan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J. Sehingga, ia divonis 20 tahun penjara.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, ia hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Putri Candrathi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).