JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Sebab, majelis hakim mengukuhkan vonis yang telah dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID.B/2022/Pn.Jaksel tertanggal 13 Februari yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April.
Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Singgih.
Sebagai pengingat, pada persidangan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J. Sehingga, ia divonis hukuman mati.
BACA JUGA:
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang hanya pidana penjara seumur hidup.
Di kasus ini, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Selain itu, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.