JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengukuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Permohonan kasasi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Pada hari ini Jumat 28 April 2023, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama Terdakwa Ferdy Sambo," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 28 April.
Dalam permohonan itu, jaksa tak hanya melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Ferdy Sambo saja. Tetapi, untuk terdakwa lainnya di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sementara untuk para terdakwa disebut hingga saat ini belum mengajukan permohonan kasasi.
"Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," kata Djuyamto.BACA JUGA:
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama para terdakwa.
Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Putri Candrawathi tetap divonis dengan pidana penjara 20 tahun.
Kemudian, Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara dan Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara.