Bagikan:

JAKARTA - Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi jaksa ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati lewat putusan kasasi. Ferdy Sambo diputus MA dihukum penjara seumur hidup.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo mendekam di Mako Brimob Depok sejak berstatus tersangka hingga menjalani persidangan. Di tingkat pertama dan banding, majelis hakim memvonis hukuman mati bagi eks Kadiv Propam Polri itu.

Tapi di Mahkamah Agung, putusan pengadilan sebelumnya dianulir menjadi hukuman  penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. 

Dalam putusan kasasi, dua hakim Mahkamah Agung (MA) berbeda pendapat atau menyatakan dissenting opinion terkait putusan hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa FS ada dua orang, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka melakukan dissenting opinion," kata Sobandi.

Meski dua hakim menyatakan berbeda pendapat tapi tidak tiga hakim lainnya, termasuk Hakim Agung Suhadi.

"Jadi beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati," tegasnya.

"Tapi putusannya adalah dengan perbaikan (menjadi, red) seumur hidup," sambung Sobandi.