Bagikan:

JAKARTA - Ferdy Sambo batal dihukum mati dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi menjatuhkan putusan penjara seumur hidup kepada eks Kadiv Propam itu. Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) alias final.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.

Jaksa Tak Lagi Berwenang Ajukan PK

Dalam kasus ini, jaksa tak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan pada 14 April 2023 menyatakan jaksa tidak berwenang mengajukan PK. PK hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya.

Menurut MK, wewenang jaksa dalam mengajukan PK tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi kewenangan ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa, khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.