Ketua Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Bisa Saja Berlaku Bila Vonis Ferdy Sambo Belum Inkrah, Tapi Putusan Hakim Ditegaskan Sudah <i>Clear</i>
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul/FOTO: Nailin In Saroh

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, bicara soal aturan pidana mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan ini disorot setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Pacul menyebut, aturan KUHP baru bisa berlaku bila putusan vonis terhadap Sambo belum inkrah sampai KUHP baru itu berlaku. Di sisi lain, aturan di KUHP baru soal vonis mati itu akan berlaku dua tahun lagi.

"Bisa saja (berlaku jika belum inkrah). Bisa dong (KUHP baru berlaku bagi Sambo), 2 tahun lagi kan berlaku KUHP," ujar Bambang Pacul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Februari.  

Kendati demikian, pimpinan komisi hukum itu menegaskan vonis hakim terhadap Ferdy Sambo sudah final dan clear. Jika yang bersangkutan tidak terima dengan putusan hakim, maka bisa mengajukan banding. 

"Itu putusan penegak hukum, apa pun alasannya putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau nggak cocok, ya upaya hukum banding, gitu loh," kata Pacul. 

Menurut legislator PDIP itu, majelis hakim mempunyai alasan menghukum mati Ferdy Sambo. Sama halnya dengan jaksa yang mempunyai alasan menuntut hukuman seumur hidup penjara. 

"Hakim pasti punya alasannya masing masing, jaksa penuntut umum juga punya alasan, bahwa alasan yang ditentukan oleh jaksa dan hakim beda ya bisa saja," jelasnya. 

"Tetapi keputusan sudah diambil, tinggal upaya hukum bagi terhukum ya," sambung Pacul.