Bagikan:

JAKARTA - Polri sudah menentukan nasib Richard Eliezer alias Bharada E melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tetap menerimanya sebagai anggota Korps Bhayangkara. Namun, untuk Bripka Ricky Rizal sampai saat ini belum ditentukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut masa depan Bripka Ricky Rizal sebagai seorang polisi baru akan ditentukan setelah vonis pidana di kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J telah inkrah.

"Nanti menunggu putusan inkrah ya," ucap Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.

Vonis terhadap Bripka Ricky Rizal belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, kubu penuntut umum dan eks ajudan Ferdy Sambo itu memutuskan untuk mengajukan banding

Majelis hakim memvonis Ricky Rizal bersalah dengan sanksi pidana penjara selama 13 tahun.

"Kita kan masih menunggu sidang banding ya. Jadi kita masi menunggu sidang banding," kata Ramadhan.

Ricky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dalam kasus pembunuhan berencana, ia disebut berperan mengawasi gerak gerik Brigadir J.

Perbuatan Ricky Rizal dianggap telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.