Hakim Pindahkan Sel Tahanan Bripka RR yang Ternyata Sampai Saat Ini  Bareng Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan memindahkan lokasi penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Menetapkan, satu memindahkan tempat penahanan Ricky Rizal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menjadi ke Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar hakim ketua Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.

Alasan pemindahan itu karena baru terungkap Bripka Ricky Rizal berada satu sel dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Sementara Kuat Ma'ruf tetap berada ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Tujuan pemindahan sel agar keduanya tidak saling berhubungan.

Keputusan pemindahan tempat penahanan Bripka Ricky Rizal itupun atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami melihat antara terdakwa Kuat dan terdakwa Ricky, kami mohon agar penetapan pemindahan penahanan (atau) pemisahan. Karena selama ini berada dalam satu sel," kata jaksa.

Adapun, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditahan Rutan Bareskrim Polri sejak 5 Agustus 2022.

Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama mendukung perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.