Bagikan:

JAKARTA – Terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu terjadi setelah pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J selesai dibacakan.

Terlihat di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober, Kuat Maruf dan RR menggunakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol meninggalkan ruangan.

Setelah itu, Kuat Maruf dan RR dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan. Mereka dibawa ke Rutan Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, RR dan Kuat Maruf di didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas perbuatannya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.