Di Magelang, Brigadir J dan Putri Candrawathi Sempat Berdua di Kamar Selama 15 Menit
Putri Chandrawathi (Foto: Tangkapan layar Polri TV)

Bagikan:

JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut sempat berdua dengan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di dalam kamar saat di rumah Magelang, Jawa Tengah. Keduanya bersama selama 15 menit. 

Kebersamaan keduanya dalam satu kamar bermula adanya perselisihan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf. Kemudian, Putri disebut menelepon Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) yang sedang berada di Masjid Alun-alin Kota Magelang untuk segera pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, Bripka RR diminta Putri Candrawathi memanggil Brigadir J. Tapi, tak dijelaskan maksud dan tujuannya.

"Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah," tulis ringkasan dakwaan yang tertera di SIPP PN Jaksel dikutip VOI, Rabu, 12 Oktober.

Lalu, Bripka RR pun bertanya Brigadir J mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Namun, saat itu Brigadir J menyamapikan ketidaktahuannya.

"Dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Enggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata surat dakwaan itu.

Bripka RR lantas meminta Brigadir J untuk menghadap Putri Candrawathi yang berada di kamarnya. Namun, Brigadir J disebut sempat menolak meskipun akhirnya menyetujuinya.

"Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," bunyi surat dakwaan jaksa.

Saat itulah, Putri Candrawathi dan Brigadir J berada didalam kamar selama 15 menit. Tak diketahui apa yang dibicarakan. Sebab, Bripka RR yang sempat menemani memutuskan untuk keluar dari kamar.

"Sekitar 15 menit lamanya, setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," katanya.

Adapun, dalam kasus ini, ada lima tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka di kasus ini dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.