Kuat Ma'ruf Diduga Desak Putri Candrawathi Laporkan Dugaan Pelecehan
Putri Candrawathi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung) keluar dari gedung Jampidum usai pelimpahan tahap II di Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar Harahap

Bagikan:

JAKARTA - Putri Candrawathi disebut diminta Kuat Ma'ruf untuk melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

Paksaan dari Kuat Ma'ruf terhadap Putri Vitu tertuang dalam ringkasan dakwaan Ferdy Sambo Cs di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," demikian ringkasan dakwaan dikutip VOI, Rabu, 12 Oktober.

Bahkan, Kuat berdalih kepada Putri Candrawathi dugaan pelecehan itu harus disampaikan agar tidak ada 'duri' dalam rumah tangga bosnya tersebut.

Padahal, Kuat tak mengetahui secara pasti benar tidaknya ada aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

"(Kuat, red) Dengan berkata: “Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidal ada duri dalam rumah tangga ibu'," tulisnya

Sedianya, dugaan pelecehan itu terjadi di rumah Ferdy Sambo yang berada di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Kamis 7 Juli.

Tak dijelaskan lebih rinci soal dugaan pelecehan itu. Hanya disampaikan, Kuat sempat terlibat perselisihan dengan Brigadir J. Keributan itupun diketahui Bripka Ricky Rizal.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan Yos....' dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…'," katanya

Adapun, dalam kasus ini, ada lima tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka di kasus ini dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.