Soal Putri Candrawathi-Brigadir J Selingkuh dalam Berkas Tuntutan Kuat Ma'ruf, Kejagung: Bumbu-bumbu Persidangan
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) di PN Jaksel. (Antara-Indrianto Eko Suwarno)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kesimpulan jaksa terkait peristiwa di Magelang bukan pemerkosaan tapi perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J seperti dalam berkas penuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf hanyalah bumbu-bumbu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan hal itu muncul dalam persidangan, dari keterangan ahli poligraf saat Putri ditanya, meski demikian jaksa diperbolehkan mengutip satu alinea ke dalam dokumen tuntutan.

"Namun ada bumbu dari poligraf tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Namun, ditegaskan masuknya perselingkuhan pada amar tuntutan tak berarti jaksa berkewajiban untuk membuktikannya. Alasannya, dalam perkara tewasnya Brigadir J pokok permasalahan atau dakwaan mengenai dugaan pembumuhan berencana.

"Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," sebutnya.

"Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu yang namanya ada keterangan ahli, ya kita hargailah," sambung Fadil.

Selain itu, Fadil juga menegaskan dalam pengungkapan suatu tindak pidana, unsur motif tak perlu dibuktikan. Yang terpenting hanyalah terpenuhinya tindakan melanggar hukum.

"Saya sejak awal kan bilang dulu, apa motifnya pak? Bagi saya nggak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi. Karena saya nggak mau bicara motif, dalam itu. Motif itu hanya dalam pikiran, hanya dia dan Tuhan yang tahu," kata Fadil.

Adapun, pada kesempatan sebelumnya, jaksa menyimpulkan tak ada unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di balik kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Melainkan, peristiwa yang terjadi di Magelang adalah perselingkuhan.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," ujar jaksa.

Tak adanya unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual itu karena jaksa tak sepakat dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusuma Wardhani di persidang beberapa waktu lalu.

Kala itu, ahli itu menyatakan ada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual.

Jaksa justru mempercayai keterangan ahli polygraph, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang menyebut ada peritiwa di Magelang yakni perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Selain itu, kesimpulan juga berdasarkan keyakininan jaksa dengan keterangan Sesro Provos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono, asisten rumah tangga, Susi, dan keterangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Para saksi itu dalam persidangan tak pernah mengetahui adanya pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Tidak terjadi pelecehan pada 7 akuli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," kata jaksa.