JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menentukan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Namun, tak ada satupun yang menyinggung soal anak.
Untuk pertimbangan meringankan, jaksa hanya menyertakan dua hal dalam berkas tuntutannya. Satu di antanya soal sikap sopan Putri Candrawathi selama proses persidangan.
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.
Sementara untuk pertimbangan memberatkan dari jaksa setidaknya ada lima poin. Semisal, berbelit-belit ketika memberikan keterangan dan tak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Selain itu, perbuatan Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Sebab, ia dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.