JAKARTA - Majelis hakim bakal memutus hukuman atau vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J sehari sebelum 14 Februari mendatang.
"Majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.
Jadwal sidang pembacaan Putri Candrawathi pun serupa dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Nantinya, hakim yang menentukan hukuman Putri Candrawathi bakal lebih berat dari tuntutan jaksa atau justru lebih ringan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut dengan sanksi pidana penjara selama 8 tahun. Sebab, tindakannya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Keterlibatannya, membantu perencanaan hingga menggiring Brigadir J untuk ke lokasi eksekusi yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan (tuntutan, red) terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa
Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya menyebabkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan duka menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
BACA JUGA:
"Terdakwa berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan.