JAKARTA - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi meminta majelis hakim untuk menerapkan persidangan tertutup ketika diperiksa sebagai saksi. Alasannya, dalam persidangan nanti akan membahas soal dugaan pelecehan seksual.
"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan, agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujar penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember.
Merespons hal itu, hakim ketua Wayu Iman Santoso sempat menolak permintaan tersebut. Sebab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan," kata Wahyu.
Arman yang mendapat respons itu tak terima. Ia membeberkan pedoman aturan soal mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan.
BACA JUGA:
Dia menekankan bila keterangan kekerasan seksual harus dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.
"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK, masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.
Hakim kemudian mengubah jadwal pemeriksaan. Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa pada Rabu, 7 Desember diubah menjadi Senin, 12 Desember.
Kemudian, Ferdy Sambo yang bakal bersaksi terlebih dulu untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf sudah saling dikonfrontir. Masing-masing dari mereka dijadikan saksi untuk memberikan keterangan.