JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan persidangan dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Putri Candrawathi akan digelar secara tertutup. Namun, hanya pada saat bagian dugaan pelecehan seksual.
Keputusan itu berawal saat hakim ketua Wahyu Iman Santoso menindaklanjuti permintaan tim penasihat Putri mengenai hal tersebut dengan meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup," ujar hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.
"Kami menolak sidang tertutup karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apablia saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," jawab jaksa.
Lalu, majelis hakim pun berunding terlebih dulu. Bahkan, Putri Candrawathi juga dipetannyakan ihwal persidangan tersebut.
"Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim.
"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," kata Putri.
Hingga akhirnya, hakim ketua Wahyu memutuskan untuk memberlakukan persidangan tertutup dengan agenda kesaksian Putri Candrawathi. Tapi, hanya saat masuk ke materi asusila.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," kata hakim Wahyu.
BACA JUGA:
Sedianya, permintaan persidangan tertutup itu disampaikan tim penasihat Putri Candrawathi pada 6 Desember, lalu. Alasannya, dalam persidangan akan membahas soal dugaan pelecehan seksual.
"Kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan, agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujar penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.