Jaksa Beberkan Alasan Tak Ada Pelecehan di Magelang, Dari Kondisi Rumah Hingga Syarat Ketat Brigadir J Jadi Ajudan
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel. (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan alasan tak ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Satu di antaranya, kondisi rumah yang tak besar dan masih adanya orang lain di rumah tersebut.

"Adanya fakta kondisi rumah tidak terlalu besar dan berada di pemukiman padat penduduk," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 18 Januari.

Selain itu, ketidakyakinan jaksa adanya peristiwa pemerkosaan karena di rumah yang tak besar itu masih ada orang lain.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, ada Susi dan Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga saat dugaan peristiwa itu terjadi.

Lalu, keyakinan jaksa lainnya karena Brigadir J menjadi ajudan sudah melewati proses seleksi yang ketat. Tentunya, dengan syarat-syarat tertentu. Bahkan, dipercaya untuk mengurus kebutuhan sehari-hari.

"Adanya fakta korban Nopriansyah adalah orang yang sangat dipercaya terlihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas 46," kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa juga mengungkap beberapa kejanggalan soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Contohnya, ia masih mengajak Brigadir J untuk isolasi di Duren Tiga. Padahal, ajudan suaminya itu disebut telah melecehkannya.

"Adanya kejanggalan atau pemerkosaan justru diajak pergi lagi untuk isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual," ujar jaksa.

Selain itu, dalam ajakan isolasi mandiri itu menunjukan Putri Candrawathi tak mengalami trauma atau ketakutan sebagai korban pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Ada juga kejanggalan lainnya yakni sikap cuek dari Ferdy Sambo. Sebab, saat mendengar kabar soal pelecehan eks Kadiv Propam itu justru tak melakukan langkah tertentu semisal membiarkan Putri Candrawathi pulang bersama Brigadir J.

"Ditambah lagi di mana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya," sebut jaksa.