Lukas Enembe Tak Akan Diizinkan Berobat ke Luar Negeri, KPK: Fasilitas RSPAD Gatot Soebroto Memadai
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe setelah dibantarkan tiba di Gedung KPK, Jakarta Kamis, 12 Januari. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan memberikan izin berobat ke luar negeri bagi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Rumah sakit di Tanah Air diyakini bisa mengobati orang nomor satu di Papua tersebut.

"Kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam tayangan YouTube KPK RI, Selasa, 17 Januari.

Alexander mengatakan fasilitas kesehatan di Jakarta bisa mengobati penyakit Lukas. Sehingga, tak ada kepentingan mendesak untuk membawa dia ke sana.

"Dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta, RSPAD Gatot Soebroto khususnya, itu yang bersangkutan sudah bisa (ditangani, red) penyakitnya," tegas Alexander.

"Jadi enggak perlu berobat ke luar negeri," sambungnya.

Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.