JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberi izin Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Singapura untuk berobat. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi ini dinyatakan sehat, tak seperti klaim tim kuasa hukumnya.
"Tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE (untuk berobat, red) di Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari.
Ali menyebut keputusan ini diambil setelah KPK melakukan rapat koordinasi. BIN hingga Kapolda Papua diajak urun rembuk hari ini.
Selain itu, hadir juga perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga dokter dari RSPAD Gatot Soebroto. "Diskusi dan analisis kesehatan dari tersangka LE ini tentu menjadi pegangan KPK," tegasnya.
Keputusan tidak mengizinkan Lukas ke Singapura untuk berobat ini juga diambil Pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Lagipula, rumah sakit di Tanah Air dirasa mampu menangani penyakit Lukas.
"Disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (fasilitas kesehatan di Indonesia, red) sudah memadai," ujarnya.
BACA JUGA:
Selain itu, IDI juga memastikan kondisi Lukas mampu untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya. Sehingga, tak ada lagi alasan baginya ngotot ke luar negeri untuk berobat.
"Kami akan terus menyelesaikan penyidikan perkara ini," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe mengirim surat minta diizinkan ke Singapura. Dia mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri menjanjikan hal ini saat melihat kondisinya di Jayapura, Papua sebelum dia ditahan.
"Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini," kata Lukas seperti dikutip dalam surat itu, Selasa, 7 Februari.
Surat tersebut ditulis langsung oleh Lukas pada 29 Januari lalu. Ia mengingatkan janji yang disampaikan Firli.
"Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura," ujarnya.