JAKARTA - Surat yang dikirim Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya terungkap. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu meminta diperbolehkan ke Singapura menjalani pengobatan.
"Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini," kata Lukas seperti dikutip dalam surat itu, Selasa, 7 Februari.
Surat tersebut ditulis langsung oleh Lukas pada 29 Januari lalu. Ia mengingatkan janji yang disampaikan Firli.
"Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura," ujarnya.
Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto mengatakan belum ada balasan dari KPK. "Belum (ada respons, red)," ungkapnya.
Sementara itu, KPK memastikan Lukas Enembe di Rutan Pomdam Jaya Guntur dalam keadaan sehat. Dia bisa beraktivitas bahkan berjalan dari sel ke ruang kunjungan menemui keluarganya.
"Artinya, LE (Lukas Enembe) sehat dan mampu menemui keluarganya karena tempat bertemu pihak keluarga dan tersangka bukan di kamarnya, tetapi di ruang publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan Lukas dikunjungi keluarga di rutan pada Senin, 6 Februari. Gubernur nonaktif itu sempat berbincang dengan keluarganya.
BACA JUGA:
Lukas Enembe jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.
KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.
Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.