Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut surat yang dikirimkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Ketua KPK Firli Bahuri harusnya jadi pengingat orang tak boleh bekerja sendirian.

Hal ini disampaikan Nawawi menanggapi adanya surat menagih janji Firli Bahuri yang ditulis tangan oleh Lukas Enembe yang kini jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia bilang tak ada yang tahu apa yang dijanjikan eks Deputi Penindakan KPK.

"Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show," kata Nawawi kepada VOI, Kamis, 2 Februari.

"Pak Firli aja yang tahu apa janji yang dibisikkan ke tersangka," sambungnya.

Meski begitu, Nawawi meminta para penyidiknya tetap fokus menangani kasus yang menjerat Lukas. Mereka tak boleh terpengaruh dengan berbagai isu dari kubu gubernur nonaktif tersebut.

"Penyidik tak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu," tegasnya.

Lukas Enembe menyurati Firli Bahuri dengan tulisan tangannya sendiri. Ia menagih janji lewat tulisan tangannya.

"Iya (mengirim surat, red). Pak Lukas sendiri yang tulis," kata pengacara Lukas Enembe saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 1 Februari.

Petrus mengatakan surat itu diterima oleh tim kuasa hukum pada Selasa, 31 Januari.

"Intinya, menagih janji Bapak Firli," ungkapnya mengutip tulisan Lukas.

Tak dirinci janji apa yang dimaksud. Namun, Petrus memastikan surat itu sudah disampaikan ke KPK.

Sementara itu, VOI sudah mencoba menghubungi Firli Bahuri mengonfirmasi janji maupun surat yang dikirim Lukas. Namun, pesan singkat yang dikirimkan belum dibalas.

Sebelumnya, Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas Enembe, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.