JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Papua Lukas Enembe menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia menagih janji lewat tulisan tangannya.
"Iya (mengirim surat, red). Pak Lukas sendiri yang tulis," kata pengacara Lukas Enembe saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 1 Februari.
Petrus mengatakan surat itu diterima oleh tim kuasa hukum pada Selasa, 31 Januari.
"Intinya, menagih janji Bapak Firli," ungkapnya mengutip tulisan Lukas.
Tak dirinci janji apa yang dimaksud. Namun, Petrus memastikan surat itu sudah disampaikan ke KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan belum tahu soal surat tersebut. Ia mengaku akan melakukan pengecekan di bagian persuratan.
"Kami akan cek dulu di (bagian, red) persuratan KPK," ujar Ali.
Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.
BACA JUGA:
KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.
Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.