Kasubag Program Dinas PUPR Papua Dicecar Penyidik Terkait Campur Tangan Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai pembantaran pertama tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kasubag Program Dinas PUPR Papua Bram terkait campur tangan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk menentukan pemenang proyek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal ini didalami penyidik saat memeriksa Bram dan Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua, Meike pada Selasa, 31 Januari. Keduanya memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campur tangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 1 Februari.

Penyidik sebenarnya juga akan memeriksa lima saksi lainnya. Hanya saja mereka tidak hadir dan akan dipanggil ulang oleh penyidik.

Kelima saksi itu di antaranya, mantan pegawai PT Tabi Bangun Jaya Papua, Andry Rovael Horman; Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun, Nurhidayati; swasta bernama Benyamin Gurik; Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya, Jefery Ferdy; dan swasta dari PT Malebu Husada atau PT Nirwana Sukses Membangun Haji Sukman.

"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang," tegas Ali.

Sebelumnya, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan itu dapat pekerjaan. Terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.