Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang akan dilakukan Polda Metro Jaya bersama sejumlah ahli.

"Akan memantau (rekonstruksi ulang) dan memastikan kasus ini ditangani secara profesional," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dilansir ANTARA, Selasa, 31 Januari,

Benny menerangkan, ada rekomendasi yang diberikan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini untuk ditindaklanjuti.

"Memang ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan untuk ditindaklanjuti," katanya.

Benny juga menjelaskan mengenai penetapan tersangka pada korban kecelakaan.

"Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yg meninggal dunia, namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya, mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan menewaskan MHA di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022).

MHA dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Polda Metro Jaya merencanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

"Kami merencanakan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh 'stakeholder' dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta.

Fadil menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal, yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum.

"Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fisip UI. Namun  sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir," kata Fadil.