Aset Lukas Enembe Atas Nama Orang Lain Dikejar KPK
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe setelah dibantarkan tiba di Gedung KPK, Jakarta Kamis, 12 Januari. (Tsa Tsia-VOI) aa

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang disamarkan terus dicari.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri usai penyidik memeriksa lima saksi pada Jumat, 14 April. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," kata Ali kepada wartawan, Senin, 17 April.

Selain Ridwan, ada empat saksi lain yang turut diperiksa mereka adalah pihak swasta bernama Timotius Enumbi, pegawai bagian keuangan PT Melonesia Stevani Moningka, bendahara pengeluaran Dinas PUPR Hengki, dan ULP proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi II Reza Bayu Pahlavi Ayomi.

Sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Terbaru, penyidik juga menyita sebuah hotel di Jayapura yang diduga milik Lukas beberapa waktu lalu. Nilai aset ini mencapai Rp40 miliar.