Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak hanya mengusut dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Aset bernilai ekonomis yang diduga didapat dari praktik lancung akan dikejar.

"Tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK kami telusuri informasi dan datanya terkait dengan perkara dimaksud, termasuk terkait informasi aset ataupun barang-barang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada VOI, Sabtu, 3 Desember.

Ali mengatakan pengusutan aset ini bisa berujung pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, KPK saat ini berupaya mengoptimalkan pengembalian aset atau asset recovery.

Namun, KPK tak mau gegabah menerapkan pasal tersebut. Mereka kini fokus untuk mencari bukti terlebih dahulu dengan memanggil sejumlah saksi.

"Kebijakan KPK saat ini tidak hanya fokus pada aspek pemenjaraan pidana badan bagi para pelaku korupsi tapi juga mengoptimalkan asset recovery," tegasnya.

"Nah, satu di antara instrumen yang bisa digunakan adalah (pasal, red) Tindak Pidana Pencucian Uang karena tentu kita bisa telusuri lebih jauh aliran uang tersebut apakah kemudian dapat ditemukan fakta hukum telah berubah (uang, red) ke aset yang bernilai ekonomis," sambung Ali.

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka namun belum ditahan. Dalam pengusutan dugaan korupsi ini, penyidik terus memanggil sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah swasta bernama Mustakim. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu, 23 November dia ditanyai penyidik soal pembelian berbagai aset yang dilakukan Lukas.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua, Meike dan Pegawai PT Tabi Bangun, Willcius. Kedua saksi ini dimintai keterangan terkait uang yang digunakan Lukas untuk kepentingan pribadinya.