JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan terus mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedang didalami.
"Untuk TPPU-nya LE sedang didalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Selasa, 28 Maret.
Asep minta masyarakat bersabar. Setiap perkembangan kasus yang menjerat Lukas akan disampaikan ke publik.
"Tunggu saja dalam waktu dekat," tegasnya.
KPK terus mengusut aset yang dimiliki Lukas. Terbaru, mereka memanggil saksi dari swasta bernama Mustakim pada Selasa, 28 Maret.
Meski belum dirinci hasil pemeriksaan tersebut, Mustakim sebenarnya bukan kali pertama diperiksa penyidik komisi antirasuah pada Rabu, 23 November 2023. Ia saat itu sempat dimintai keterangan pembelian aset oleh Lukas Enembe.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia kini sedang ditahan di Rutan KPK.
KPK mengungkap penerimaan suap diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.
Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.
Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.