Situasi Papua Dikabarkan Memanas Akibat Lukas Enembe Tersangka KPK, Mahfud MD: Kasus Ini Bukan Rekayasa Politik
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap akan terjadi demo besar di Papua pada Selasa, 20 September.

Aksi itu dilakukan setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat bersama KPK, PPATK, BIN, Polri, Intelkam Polri, hingga Bais TNI.

"Di Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok, pada 20 September. Latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai gubernur itu telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahfud kepada wartawan dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 19 September.

Mahfud mengatakan demonstrasi itu didasari adanya anggapan Lukas dikriminalisasi oleh KPK. Namun, dia memastikan tudingan itu tidak benar karena sudah ada fakta hukum.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," tegasnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan penetapan tersangka Lukas Enembe bukan hanya perkara penerimaan gratifikasi Rp1 miliar. Kata Mahfud, ada dugaan korupsi hingga ratusan miliar yang ditemukan PPATK yang kemudian dilaporkan ke KPK.

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidak wajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," ujarnya.

Selain itu, ada sejumlah dugaan lain juga sedang didalami. Termasuk, terkait pencucian uang yang dilakukan Lukas.

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," jelas Mahfud.

Bahkan, sebagai tindak lanjut, PPATK telah memblokir rekening milik Lukas yang berisi uang mencapai Rp71 miliar. Sehingga, Mahfud meminta siapapun tidak lantas menuding KPK melakukan kriminalisasi.

Mahfud bahkan meminta Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan KPK. Apalagi, pengusutan dugaan korupsi yang menjeratnya dipastikan akan berjalan sesuai kaidah hukum.

"Kepada saudara Lukas Enembe, ya, menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Ndak ada, dihentikan itu," kata Mahfud.

"Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab. Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," pungkasnya.