JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya terkait penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Dia mengungkap PPATK telah memblokir rekening yang isinya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Saat ini ada blokir atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp71 miliar yang sudah blokir. Jadi bukan Rp1 miliar," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 19 September.
Selain itu, Mahfud mengungkap ada dugaan korupsi lain yang turut menjerat Lukas. Di antaranya, berkaitan dengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
Seluruh dugaan itu, kini tengah ditelisik oleh aparat penegak hukum. "Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," sambung Mahfud.
Mahfud memastikan pengusutan dugaan korupsi ini bukan bentuk kriminalisasi. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Dia juga membantah kasus ini bermuatan politis. Apalagi, Mahfud pernah menyebut ada 10 kasus korupsi besar di Papua pada 2020 lalu.
"Kasus Lukas Enembe ini bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik karena ada partai politik dan sebagainya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi gubernur petahana ini sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut pencegahan tersebut diminta KPK selama enam bulan.
BACA JUGA:
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.
Selain itu, KPK sudah berupaya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa waktu lalu terhadap Lukas. Namun, dirinya tak hadir dengan alasan sakit.