JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dinilai mencampuri urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia disebut terlalu jauh mengurusi dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Menurutnya, Mahfud terlalu mencampuri pekerjaan KPK.
"Di sini kan kewenangan KPK bukan Menko Polhukam, begitu. Jadi kan kewenangannya bukan Menko Polhukam, ini KPK yang ngomong," kata Aloysius kepada wartawan di Jakarta, Senin, 19 September.
"Kok, dia (Menko Polhukam Mahfud MD, red) mau campur semua pekerjaan di republik ini?" sambungnya.
Aloysius mengatakan uang yang ada di rekening milik kliennya bukan uang hasil suap. Lukas disebutnya punya banyak sumber daya yang bisa dimanfaatkan.
Bahkan, dia mengatakan kliennya itu punya tambang emas. "Dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya yang sumber emas paling banyak di kabupatennya, di tempat kelahirannya, di negerinya," tegas Aloysius.
"Jadi mau apalagi buat cari-cari kesalahan orang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan korupsi itu diminta kooperatif.
Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat bersama KPK, PPATK, BIN, Polri, Intelkam Polri, hingga Bais TNI pada hari ini, Senin, 19 September.
"Kepada saudara Lukas Enembe menurut saya, ya, kalau dipanggil KPK datang saja," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI.
Tak hanya itu, Mahfud mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Lukas bukan hanya Rp1 miliar. Ada sejumlah kasus yang terkait, di antaranya pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.