Paulus Waterpauw Polisikan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe ke Bareskrim
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi," ujar pengacara Paulus Waterpauw, Heriyanto kepada wartawan, Kamis, 29 September.

Padahal ditegaskan pengacara Paulus Waterpauw, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe murni hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan proses penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Karenanya menurut pengacara Paulus, hal itu bukanlah kriminalisasi atau politisasi.

"Ada 3 dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan bapak Mahfud MD, pertama dugaan penyimpangan dana operasional pimpinan. kedua, dana PON, ketiga adalah pencucian uang. Itu semua tidak ada kaitannya dengan Bapak Paulus Waterpauw, Bapak Tito, Bapak Bahlil, Bapak Budi Gunawan. Ini karena murni penegakan hukum," papar dia.

Dalam pelaporan yang terigistrasi dengan nomor LP/B//0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022, sejumlah barang bukti sudah diserahkan.

Beberapa di antaranya seperti gambar tangkap layar saat konferensi pers yang menampilkan Stefanus Roy Rening menyampaikan penetapan tersangka terhadap kliennya adalah skenario, pada 18 atau 19 September.

"Bapak Stefanus Rening mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpaw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," kata Heriyanto.

Dalam pelaporan itu Stefanus Roy Rening dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.