Bagikan:

DENPASAR - Pria warga negara New Zealand berinisial MP (42) ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. MP ditangkap karena menerima paket kado ulang tahun yang ternyata berisi narkoba jenis kokain, MDMA dan metamfetamina.

"Jadi yang bersangkutan memang ibunya orang Indonesia tetapi anaknya adalah warga negara Selandia Baru," kata Kepala BNN Provinisi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra dalam rilis perkara, Kamis, 29 September.

Kasus pengiriman paket narkoba terungkap setelah petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali mendeteksi paket kiriman via kantor Pos Ngurah Rai. Saat paket diperiksa anjing pelacak, ternyata ada kokain seberat 3.03 gram, MDMA seberat 1,87 gram dan metamfetamina dengan berat 1,74 gram netto.

Selanjutnya tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN Bali melakukan pengawasan pengiriman paket. Pelaku penerima paket ditangkap di Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung .

"Yang bersangkutan, mengakui bahwa paket yang ditunjukkan untuk dirinya dikirim temannya dari Kanada," ujarnya.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan, paket tersebut dikirim sebagai hadiah ulang tahun dari temannya kepada bule New Zealand. Bule MP sudah 6 bulan berada di Pulau Dewata menyewa hunian di Kuta Selatan.

"Dia sewa tempat lebih dari enam bulan. Pekerjaannya tidak menentu. Dia dikirimi (paket) sebagai hadiah ulang tahun tapi kami dalami terus," ujarnya.