Bagikan:

DENPASAR - Pria warga negara Australia berinisial JEF (51) ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, karena kedapatan menyembunyikan narkotika jenis heroin dan sabu di dalam anusnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan narkoba itu dibungkus dengan alat konstrasepsi/kondom. Narkoba kemudian dimasukkan ke dalam dubur.

"Kemudian kita juga lakukan pemeriksaan secara rontgen di rumah sakit dan tidak ditemukan benda yang lainnya lagi. Jadi, cuman ditemukan di dalam duburnya dan saat ini kasus sudah disidik," kata Brigjen Gde Sugianyar di kantor BNNP Bali, Kamis, 29 September.

Tertangkapny bule Australia itu  berawal dari laporan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (6/9) dini hari.

Bule JEF saat itu baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas Bea dan Cukai mencurigai cara berjalan bule itu yang tampak sempoyongan.

Saat akan diperiksa, bule Australia itu menolak. Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai langsung mengontak BNN Bali.

Dari pemeriksaan ditemukan gumpalan dalam anus bule tersebut. Isinya, heroin seberat 8,09 gram dan 0,34 gram sabu.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan dari pengecekan laboratorium, dipastikan narkoba yang disimpan dalam kondom itu adalah heroin dan sabu.

“Setelah itu petugas membawa pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan scan badannya untuk memastikan tidak ada lagi di dalam perut, sehingga bisa membahayakan nyawa yang bersangkutan," kata Arjaya.

Bule Australia ini mengaku membawa barang haram tersebut daria Vietnam. JEF diketahui sudah lebih dari setahun tinggal di Bali. Dia bekerja sebagai instruktur diving di Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Bule Australia JEF dijerat dengan Pasal 113 ayyat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.