Bagikan:

DENPASAR - Direktorat Narkoba Polda Bali mengungkap jaringan narkotika dengan kepemilikan 35,5 kg sabu yang disita di vila kawasan  Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pemasok sabu adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Australia  berinisial AP (32) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Polda Bali akan bekerjasama dengan Interpol untuk memburu bule Aussie tersebut.

"Yang tersangka berinisial AP usia 32 tahun warga Australia. Dan kita nanti minta bantuan dari sana (interpol)," kata Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin, Jumat, 24 Juni.

Dalam kasus narkoba ini ada tiga tersangka yang ditangkap yakni KS (35), KW (48) dan AA (48). Tapi mereka disebut hanya memfasilitasi lokasi, sedangkan pembawa narkoba sabu ke Bali adalah bule Australia.

"Yang tiga orang ini, dia hanya memfasilitasi tempatnya saja. Untuk barang bukti yang dibawa ke sini adalah mereka (AP) yang bawa. Kalau melalui jalur apa kita belum tahu karena orangnya belum tertangkap ini," ujarnya.

"Justru dari keterangan dua tersangka. Bahwa AP ini  dia yang menyewa vilanya. Lalu, dia kemudian menaruk barang di situ," sambung Khozin.

Tersangka kasus narkoba dalam rilis perkara di Mapolda Bali/FOTO: Dafi-VOU

Polda Bali menyebut bule Aussie berinisial AP juga masuk dalam pencarian kepolisian Australia karena kasus narkoba.

"Informasinya di sana, (AP) juga termasuk target dari kepolisian sana. Kalau di negara lain ada mekanisme tersendiri, yang jelas kita melaporkan ke pusat dalam hal ini ke Mabes dan nanti di sana difasilitasi melalui Interpol," kata Khozin.