Jadi Pengedar Hampir 1 Kg Kokain, Tiga Bule di Bali Ditangkap BNN
Rilis kasus narkoba di BNNP Bali/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Tiga warga negara asing yang memiliki hampir satu kg kokain ditangkap di Kuta Utara, Badung, Bali. Ketiga WNA ini sindikat pengedar narkoba internasional.

Ketiga WNA yang ditangkap yakni CHR asal Inggris, PED asal Brazil dan JO asal Meksiko. Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan mereka adalah jaringan sindikat internasional yang mengedarkan narkotika di Pulau Bali.

"Masuknya barang ini kemungkinan besar dari Eropa yang sedang kita dalami. Jalur narkotika, khususnya jenis kokain ini spesifik diproduksi di kawasan Amerika Latin kemudian menuju ke Eropa, dan dari Eropa disebar ke negara-negara dan salah satunya melalui Indonesia," kata Sugianyar dalam jumpa pers, Jumat, 5 Agustus.

CHR ditangkap tim BNN di vila Jalan Tumbak Bayuh, Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi menyita kokain dengan berat netto 443,56 gram.

Setelahnya petugas BNN menangkap PED di Kuta Utara dengan barang bukti kokain, hasis dan ganja.

Sedangkan pelaku JO ditangkap di vila  kawasan Canggu, Kuta Utara dengan barang bukti kokain, ganja dan

Lalu, pada keesokan harinya, Jumat (22/7) sekitar pukul 00:15 Wita, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku JO di sebuah villa di Jalan Pura Warung, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, dan barang bukti yang diamankan, kokain seberat 206,22 gram netto, MDMA seberat 34,05 gram netto, dan MDMA.

"Jadi dari hasil pengembangan yang dilakukan mereka ini memang satu jaringan," ujar Sugianyar.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan pelaku mengedarkan kokain dengan cara tatap muka langsung dan pembayaran tunai.

Sasaran pengedar kokain ini para wisatawan asing dan orang lokal di daerah Seminyak, Kuta Utara.

"Kalau jualnya Rp4 juta sampai Rp5 juta per gram. Pemakaiannya secara normal katanya 0,1 gram, sekali pakai. (Targetnya) wisatawan asing dan orang-orang lokal yang mempunyai uang dan mengedarkan dominan di Canggu dan Seminyak, tempat perkumpulan paguyuban orang-orang asing," papar Arjaya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.