BADUNG - Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dari BNN dan Imigrasi gara-gara pesta narkoba sambil sewa pekerja seks komersial (PSK). Kedua bule Rusia itu dideportasi dari Bali.
Kedua WNA Rusia bernama Alexander C (41) dan Roman K (27) ditangkap saat pesta narkoba jenis kokain, ekstasi dan ganja. Keduanya menyewa dua wanita PSK WNI.
"Bahwa di situ ada pesta dan setelah dilakukan pendalaman mereka selesai menggunakan narkotika. (Mereka) dalam kondisi teler dilakukan pemeriksaan setelah kondisi mereka stabil. (Bule Rusia sewa) dua orang perempuan (PSK)," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Nurhadi Yuwono dilansir ANTARA, Senin, 17 April.
Bule Alexander merupakan penyewa vila di Banjar Mumbul, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung Bali. Saat digerebek, tidak ditemukan barang bukti narkoba karena sudah habis dikonsumsi.
BACA JUGA:
"Tidak ditentukan barang bukti narkotika yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja. Pada saat tertangkap itu barang buktinya sudah diisap semua dan dia dalam kondisi teler. Dia kondisi teler, dia menyewa perempuan lokal dari Indonesia teler juga ini masih pengembangan juga," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan kedua WNA tersebut tidak lagi direhabilitasi melainkan langsung diusir dan masuk dalam daftar cekal atau dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
"Kita akan usir dan kita deportasi dari negara Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia melihat sistem cekal ke Indonesia enam Bulan tapi ini karena kasus narkotika saya nanti akan sarankan (dicekal) seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia," ujarnya.