Bagikan:

DENPASAR - Tiga perempuan asal Rusia pekerja seks komersial (PSK) dideportasi dari Bali. Deportasi dilakukan karena ketiga WNA itu menyalahi izin tinggal.

Ketiga PSK Rusia itu berinisial VS (30), IL (30) dan TE (32). Ketiganya dideportasi lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Langsung dideportasi ke Rusia tapi transit dulu ke Turki karena menggunakan maskapai Turki," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Jumat, 10 Maret.

Ketiga PSK asal Rusia itu ditangkap beberapa hari lalu oleh tim imigrasi. Setelahnya ketiga perempuan itu ditempatkan di rumah detensi Imigrasi Denpasar yang berlokasi di Jimbaran.

Penangkapan 3 perempuan Rusia di Bali ini  dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Petugas membawa ketiganya untuk diperiksa. Diketahui ketiga bule Rusia itu masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA).

"Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA," ujarnya.