BADUNG - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial AGA (34) yang terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dideportasi dari Pulau Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan warga asing itu dinyatakan telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi," kata Dudy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 November.
Warga asing yang disebut Imigrasi berprofesi sebagai pengacara di negaranya itu, terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari dan mengaku datang untuk berlibur di Bali.
Dia diamankan di vila di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal prostitusi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor AGA, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.
Dari pemeriksaan, perempuan WN Brasil ini mengakui menjadi PSK demi memenuhi biaya hidupnya di Bali.Ddia menerima bayaran sebesar Rp7.800.000 untuk sekali kencan.
Perempuan Brasil ini dideportasi pada Kamis (28/11) lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
"Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus," ujar Dudy.