Bagikan:

DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi tiga wanita Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dengan melakukan praktik prostitusi. 

Ketiga WNA yang diketahui menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial FN asal Uganda dan dua WNA asal Rusia bernisial AK dan KA.

"Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Rabu, 11 September.

Perempuan FN asal Uganda ditangkap dalam operasi keimigrasian "Jagratara" yang digelar pada 21 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan setelah petugas Imigrasi Denpasar melakukan patroli online dan menemukan FN menawarkan jasa prostitusi melalui situs web Massage Republic. 

Penangkapan FN dilakukan di hotel di Kota Denpasar. FN mengaku telah menerima bayaran senilai 200 USD atas jasa prostitusi yang dilakukannya.

FN diketahui memasuki Indonesia pada tanggal Juli 2024 dengan visa kunjungan.

FN dideportasi menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines pada Selasa (10/9) pukul 19.20 WITA, dengan rute Denpasa-Kuala Lumpur-Singapura-Addis Ababa-Entebbe.

Selain FN, petugas Imigrasi Denpasar juga mendeportasi dua wanita asal Rusia berinisial AK dan KA yang juga terlibat dalam pelanggaran izin tinggal keimigrasian dengan melakukan praktik prostitusi.

Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 9 dan 10 September 2024.

"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali dan menindak tegas mereka yang menyalahgunakan izin tinggal mereka," ujar Ridha.