Bagikan:

BADUNG - Lima warga negara asing asal Moldova dideportasi dari Bali. Mereka diamankan setelah menerobos paksa masuk villa milik warga lokal.

Kelima WN Moldova satu keluarga yang dideportasi yakni DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya berinisial DM (10) dan AE (6).

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan WN Moldova dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu, 21 Desember.

Kelima WN Moldova ini dilaporkan pada Maret 2022 karena meresahkan masyarakat. Bersama seorang WN Rusia berinisial AD, WN Moldova memaksa masuk villa warga lokal tanpa ada izin dari pemilik di Pererenan, Mengwi, Badung.

"Berdasarkan informasi dari pemilik villa bahwa kala itu di penginapan miliknya kurang lebih sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemi, ternyata dimasuki oleh orang asing tersebut dengan cara merusak pintu villa pada dini hari. Paginya pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengakui villa tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan," papar Anggiat.

Kasus ini pun dilaporkan pemilik villa ke polisi. Dari laporan itu, Imigrasi Denpasar melakukan penanganan terhadap WN Moldova.

Kelima WN Moldova dideportasi lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 21.05 WITA, Selasa, 20 Desember. Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa juga dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" ujar Anggiat.