BADUNG - Warga negara India berinisial PKX (50) dideportasi dari Bali ke negara asalnya. Warga India ini dideportasi karena hidup menggelandang dan sering mengemis ke warga.
“Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Jumat, 16 September.
Sebelumnya, warga asing ini dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam, karena dianggap meresahkan. Kasusnya berawal, ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan kerap makan di rumah makan Padang di wilayah Denpasar tanpa membayar.
Selain itu, diketahui ternyata WN India juga kerap meminta belas kasihan dengan meminta uang kepada masyarakat. Berdasarkan hal itu, pihak pemilik rumah makan pun melapor ke Satpol PP Kota Denpasar, untuk dapat ditangani.
Dari laporan tersebut akhirnya warga India ini ditangkap petugas Satpol PP Denpasar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Yang bersangkutan pun diboyong oleh Satpol PP Kota Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada tanggal 6 April 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," imbuhnya.
WN India ini pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 17 Februari 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku untuk 30 hari untuk berlibur di Pulau Bali.
Di Bali, WN India ini tinggal seorang diri dengan mengandalkan uang tabungan. Tapi karena uang habis, WN India ini menggelandang.
"Pada masa itu, Pemerintah Indonesia melalui imigrasi memberikan fasilitas kemudahan izin tinggal bagi warga asing yang tinggal di Indonesia dan belum dapat kembali ke negaranya akibat tidak adanya penerbangan yang beroperasi. Namun, demikian ITKT tersebut tidak secara otomatis didapatkan oleh orang asing, melainkan mereka diharuskan untuk lapor diri ke kantor imigrasi setempat untuk mendapatkan ITKT tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 8 April 2021 menyerahkan warga asing ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"Setelah hampir didetensi selama 1 tahun 5 bulan dan rutin diadakan konseling serta dilakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan. Akhirnya ia bersedia dipulangkan ke negara asalnya, berangkat dari hal tersebut maka diupayakan koordinasi ke pihak Konjen India terkait penyediaan tiket pendeportasiannya," papar Anggiat.
WN India ini dideportasi ke kampung halamannya dengan menggunakan Maskapai Malindo Air dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan nomor penerbangan OD158 yang lepas landas, pada pukul 12.45 WITA, Jumat (16/9).