Bagikan:

BADUNG - Warga negara Jepang berinisial TK (58) dideportasi dari Bali usai bebas dari penjara Lapas Kerobokan. WN Jepang ini sebelumnya dipenjara karena kasus pencabulan 5 anak.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Gede Dudy Duwita mengatakan, warga asing itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif kemigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Dudy, Senin, 29 Januari.

WN Jepang ini diketahui menjadi sukarelawan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Renon, Denpasar sejak Februari 2018.

Selama menjadi sukarelawan, dia tinggal di salah satu kamar yang berada di lingkungan PAUD.

Pencabulan terhadap 5 anak terjadi pada Januari-April 2019 saat jam istirahat siang. Perbuatan ini diketahui orang tua korban yang langsung melapor ke polisi.

Dalam proses pengadilan, WN Jepang ini dipidana penjara selama 5 tahun di  Lapas Kerobokan atas kasus pencabulan. Terpidana pun bebas pada Januari 2024.

Setelah didetensi selama 21 hari, warga Jepang ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 25 Januari.