BADUNG - Pria warga negara Turki berinisial YES (41) dideportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Bali. WNA ini dideportasi usai bebas dari penjara karena kasus skimming di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, YES dideportas karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6,Tahun 2011 Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat, Rabu, 5 April.
YES, yang bekereja sebagai sales manager di Sonyak Sista, Izmir Turki masuk ke Indonesia dan tinggal sementara di Senggigi Lombok Barat, NTB.
BACA JUGA:
Pada 7 Desember 2019, WN Turki ini ditangkap polisi di Mataram karena kasus skimming lewat gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
"Dari kasusnya tersebut YES diadili dan berakhir harus mendekam di Lapas Kelas II A Mataram selama tiga tahun enam bulan. Seusai menjalani masa tahanan, dirinya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu pendeportasian," imbuh Anggiat.
Karena saat itu deportasi belum dapat dilakukan, kantor Imigrasi Mataram menyerahkan YES ke rumah detensi (rudenim) Denpasar pada 7 Maret.
Setelahnya WN Turki ini dideportasi via Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung Bali pada Selasa, 4 April.
"Tak hanya dideportasi, yang bersangkutan juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," ujar Anggiat.