Bagikan:

DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial DPL dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani hukuman pidana penjara kasus skimming di Bali.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bule Polandia itu merupakan mantan narapidana yang melanggar Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Amlapura, Kabupaten Karangasem, Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP. Bule Polandia itu dihukum dengan masa pidana penjara selama 3 tahun tiga bulan. 

"WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 03 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan," kata Anggiat, Selasa, 22 November.

Bule tersebut dijemput dan diterima tim Imigrasi Singaraja Senin (17/11) dari Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali, karena sudah selesai menjalani hukuman.

Selanjutnya, WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.

Bule Polandia ini  dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian.

Anggiat menerangkan, bule Polandia itu diberangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin, 21 November malam.

"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan," ujarnya.