Bagikan:

BADUNG - Imigrasi Bali mendeportasi perempuan asal Rusia berinisial TG (38), mantan napi kasus narkoba jenis ganja.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Babay Baenullah mengatakan bule tersebut melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Babay, Jumat, 6 Oktober.

Bule Rusia ini ditangkap pada 28 Maret 2022 oleh petugas BNN Bali karena kepemilikan ganja.

Bule ini pun diproses hukum hingga dipenjara selama 1,5 tahun. Pada 17 Agustus 2023, bule Rusia ini bebas dari Rutan Gianyar.

"Dan selanjutnya diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera dan paspornya telah habis masa berlakunya, maka Kanim Denpasar menyerahkan yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," papar Babay.

Setelah didetensi atau diamankan selama 51 hari, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedubes Federal Rusia untuk deportasi.

Bule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (6/10) dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow, Rusia.