BADUNG - Warga negara Rusia berinisial AF (27) dideportasi petugas Imigrasi Bali usai menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus narkoba.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan AF dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) disebutkan imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu, 15 Maret.
Bule Rusia ini datang ke Indonesia pada Januari 2019 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya. Dia berlibur di Bali.
Bule Rusia ini lantas ditangkap polisi karena memiliki sabu dan ganja.
"Atas perbuatannya tersebut, AF divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan dua tahun penjara," imbuhnya.
Setelah menjalani masa hukumannya selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli, AF bebas pada tanggal 30 Januari. AF diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.
BACA JUGA:
Setelah diamankan selama 43 hari, bule Rusia ini dideportasi lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa, 14 Maret malam.
"AF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.