Kejagung Dalami Aliran Dana Rp534 Juta ke Adik Johnny G Plate Terkait Kasus BTS Kominfo
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gregorius Alex Plate (GAP), adik Menkominfo Johnny G Plate telah mengembalikan fasilitas yang diterima dalam bentuk uang Rp534 juta terkait dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan aliran dana tersebut didalami lewat Johnny G Plate yang diperiksa sebagai saksi di dugaan korupsi itu pada hari ini, Rabu 15 Maret.

"Justru itu kita dalami kan beliau ini tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 15 Maret.

Nantinya, bakal memastikan penerimaan aliran dana oleh Gregorius Alex Plate itu memang kehendak dari Johnny G Plate atau tidak.

Yang jelas, lanjut Ketut, semua dugaan akan didalami oleh tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Apakah ada perintah dari mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembanganya sejauh apa ya," kata Ketut.

Adapun, Kejagung sebelumnya mengungkap adik Menkominfo, Gregorius Alex Plate (GAP) mengembalikan fasilitas yang diterima dalam bentuk uang Rp534 juta.

Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima GAP terkait pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Yang jelas sampai saat ini fasilitas yang ia (Gregorius Alex Plate) terima telah dikembalikan Rp534 juta,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, GAP menyerahkan uang itu secara sukarela ke penyidik. Menurut Kuntadi, perihal fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate akan menjadi salah satu pemeriksaan yang bakal ditanyakan dalam pemeriksaan Plate.

Sebagai informasi, Johnny G Plate telah hadir guna menjalani pemeriksaan pada pukul 08.45 WIB. Sedianya, pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi politikus NasDem tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.