Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendukung aturan yang ada dan hendak dibentuk terkait batas usia anak di Indonesia mengakses media sosial (medsos) maupun berselancar di internet.

"Karena satu masalah kesehatan mental, kesehatan jiwa yang kita sudah lihat," kata Menkes Budi di Jakarta, Minggu 2 Februari, disitat Antara.

Menkes mengatakan gangguan mental pada anak ada yang disebabkan oleh media sosial (medsos). Paparan berlebihan medsos dan internet, lanjut dia, dapat mempengaruhi kondisi jiwa dan mental anak-anak.

Dia melanjutkan, hal yang dilihat umumnya bisa dalam bentuk perundungan atau bullying, ataupun bentuk ajakan dalam melakukan sesuatu yang tidak benar.

"Nah, yang kedua isu kesehatannya bapak/ibu, adalah kesehatan psikomotorik, kesehatan verbal," ujarnya.

Menkes menjelaskan saat ini banyak anak-anak yang terlambat bicara, atau umumnya dikenal sebagai speech delay, yang menyebabkan Indonesia memerlukan banyak terapi wicara.

"Sesudah kita skrining, kenapa terlambat bicara? Karena terlampau banyak aktivitasnya itu tidak bermain dengan teman-temannya secara sosial biasa, tetapi menghabiskan waktunya melihat gadget," paparnya.

Oleh karena itu, untuk mendeteksi adanya berbagai gangguan mental anak tersebut Menkes Budi menyebutkan ke depannya program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun juga akan mencakup skrining kesehatan kejiwaan anak.

"Ke depannya, Kementerian Kesehatan akan melakukan skrining (kesehatan) jiwa di program cek kesehatan gratis bagi anak-anak. Kita akan segera mulai," ungkap Menkes RI Budi Gunadi Sadikin.

Terkait hal tersebut, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun berencana untuk membatasi akses pengguna media sosial (medsos) berdasarkan usia menanggapi hal tersebut.

Selain itu, Menkomdigi mengaku telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di internet atau ruang digital.

Berdasarkan SK itu, kata Meutya, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari.

Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja dalam tiga fokus utama, pertama untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

Kemudian, mereka juga bertugas meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

"Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting," kata Menkomdigi.